BANTUAN SOSIAL

Wih, UMKM Usia 1 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Wih, UMKM Usia 1 Bulan Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki. (Foto: Tangkapan youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki menyebut semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang mendapat mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif, termasuk yang baru terbentuk saat pandemi virus Corona.

Teten mengatakan pemerintah tidak menentukan usia minimum UMKM yang berhak memperoleh bansos produktif Rp2,4 juta. Oleh karena itu, dia menyarankan UMKM baru itu segera mendaftar ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing agar terdata sebagai calon penerima bansos produktif.

"Menyangkut apakah orang yang baru mulai usaha, kurang dari 1 bulan misalnya yang baru terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dan lain-lain, tidak tertutup kemungkinan [mendapat bansos produktif]," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif, sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Presiden hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan merata ke berbagai wilayah dan tidak hanya menumpuk di kota besar.

"Benar-benar ini untuk membantu modal kerja, semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," ujarnya.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Menurut Teten, hingga saat ini kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data itu harus melewati verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Saat ini, data yang lolos verifikasi baru 9,1 juta UMKM, yang akan menerima bansos produktif tahap pertama. Pencairan bansos produktif itu dimulai pada 17 Agustus 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 September 2020 | 13:29 WIB

cara daftarnya gimana....

28 Agustus 2020 | 13:41 WIB

Cara daftar nya gmnh

16 Agustus 2020 | 15:15 WIB

smga tdk salah sasaran yg menerima bantuan ini ,

16 Agustus 2020 | 14:11 WIB

sektor budidaya ternak termasuk umkm dan bagaimana cara daftar nya apa saja syaratnya

16 Agustus 2020 | 11:52 WIB

ktp saya alamatnya sukajadi,,sementara usaha saya berada di kampar,,gmn cara pendaftaran umkm nya..dan syaratnya apa..terimakasih

16 Agustus 2020 | 11:51 WIB

ktp saya alamatnya sukajadi,,sementara usaha saya berada di kampar,,gmn cara pendaftaran umkm nya..dan syaratnya apa..terimakasih

16 Agustus 2020 | 08:14 WIB

#mari bicara terima kasih dengan adanya bantuan untuk umkm ini bisa bermanfaat untuk semua masyarakat yang terdapak covid19 ini amin

15 Agustus 2020 | 20:43 WIB

#semoga#yang#menerima#uang#umkm#dari#pemerintah#bisa#mengembangkan#bisnis#yang#sudah#dijalani#dan#bisa#memperbaiki#ekonmi#keluarga#

15 Agustus 2020 | 12:59 WIB

cara daftarnya.atau link onlinenya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?