INSENTIF PAJAK

Wah, Sri Mulyani Tambah Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:54 WIB
Wah, Sri Mulyani Tambah Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperbesar diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari yang berlaku saat ini 30% menjadi 50%.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (5/8/2020). Dia mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.

"Kita juga akan melaksanakan penurunan cicilan PPh Pasal 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30% akan diturunkan lagi menjadi 50%," katanya.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai payung hukum dan waktu diskon tambahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku.

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut sesuai PMK 23/2020. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga saat ini baru Rp16,2 triliun atau 13,4% dari total pagu Rp120,61 triliun. Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang seharusnya berakhir pada September 2020.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” kata Febrio. Simak pula artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2020 | 13:59 WIB

Rencana penurunan cicilan PPH Pasal 25 dari 30% menjadi 50% merupakan salah satu strategi yang baik untuk meningkatkan penyerapan anggaran isnentif pajak yang telah disiapkan oleh pemerintah mengingat jumlahnya yang hingga saat ini masihjauh dari target. Namun, disamping mengeluarkan peningkatan insentif, perlu juga di samping itu dilakukan evaluasi dan penilaian terkait alasan pelaku usaha tidak memanfaatkan insentif-insentif yang telah diberikan. Ada kemungkinan terjadi kesulitan untuk pendaftaran atau pemenuhan kebutuhan administrasi, atau kurangnya sosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha.

06 Agustus 2020 | 02:10 WIB

keren, semoga dapat membantu pelaku dunia usaha dimasa pendemi ini

05 Agustus 2020 | 19:46 WIB

Mantap

05 Agustus 2020 | 19:13 WIB

Buktikan

05 Agustus 2020 | 19:13 WIB

Buktikan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’