UU HPP

UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:25 WIB
UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan-ketentuan baru pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan rasio perpajakan bisa melampaui 10% setidaknya pada tahun 2025.

"Dalam jangka pendek di tahun 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan di kisaran 9% PDB, dan selanjutnya dalam jangka menengah rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% PDB paling lambat di tahun 2025, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Senin (11/10/2021).

BKF memperkirakan UU HPP dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas harga secara jangka pendek.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Seperti diketahui, UU HPP yang baru saja disetujui oleh DPR merevisi 6 undang-undang yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain merevisi 6 undang-undang, UU HPP juga memuat ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela dan pajak karbon.

Pada revisi atas UU KUP, ketentuan baru yang diatur antara lain tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, pengaturan tentang asistensi penagihan pajak global, pengurangan sanksi terkait dengan keberatan dan banding, hingga penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pada revisi atas UU PPh, terdapat ketentuan tentang batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi UMKM, perubahan struktur tarif PPh orang pribadi, penetapan natura sebagai objek pajak, dan penetapan tarif PPh badan menjadi sebesar 22%.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Ketentuan mengenai general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan oleh pemerintah tidak dimuat ke dalam UU HPP.

Pada revisi atas UU PPN, pemerintah meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% 2025. Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan sekarang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau fasilitas tidak dipungut.

Pemerintah juga mengatur tentang pengenaan PPN final guna mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet dan tertentu dan sektor usaha tertentu dalam memenuhi kewajiban PPN-nya.

Adapun ketentuan mengenai skema PPN multitarif yang sempat diusulkan oleh pemerintah disepakati untuk tidak dimasukkan ke dalam UU PPN melalui UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 12:54 WIB

Semoga melalui UU HPP ini iklim perpajakan Indonesia semakin baik dan berdampak positif terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI