BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Ungkap 5 Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Kemenaker: Cek Rekeningmu!

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 18:41 WIB
Ungkap 5 Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Kemenaker: Cek Rekeningmu!

Pengumuman dari Kemenaker. (Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap setidaknya ada 5 kendala yang terjadi dalam menyalurkan subsidi gaji kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Melalui akun resminya di Instagram, Kemenaker menjelaskan hambatan tersebut berkaitan dengan nomor rekening yang menjadi tujuan pengiriman subsidi gaji. Para pekerja yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji diminta mengecek status nomor rekeningnya.

"Cek rekeningmu yuk, Rekanaker! Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran bantuan subsidi gaji/upah," bunyi keterangan pada foto yang diunggah di Instagram, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Berbagai kendala penyaluran subsidi gaji tersebut meliputi rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK), rekening sudah tidak aktif, dan rekening pasif. Hambatan lainnya yakni rekening yang disetorkan ternyata tidak terdaftar atau rekening telah dibekukan oleh bank.

Validasi data nomor rekening diserahkan kepada BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan bank penerbit rekening. Hingga pekan lalu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 73.000 data nomor rekening yang tidak valid dan 133.000 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Jika pekerja memenuhi kriteria memperoleh subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan sebagai pemberi kerja. Perusahaan pun dapat mengganti nomor rekening tidak valid tersebut dengan nomor rekening lain yang masih aktif.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Ketika Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, seluruh data akan diperiksa ulang pada tahapan check list. Setelah itu, data akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN lantas mengirimkan dana bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur. Bank penyalur tersebut terdiri atas 4 bank Himbara. Mereka bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Dalam unggahan mengenai kendala penyaluran subsidi gaji tersebut, Kemnaker langsung menerima sejumlah pertanyaan dari para pekerja. Ada yang bertanya alasan belum menerima subsidi gaji walaupun nomor rekeningnya aktif.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

“Selama memenuhi seluruh persyaratan maka akan dapat. Memang penyalurannya secara bertahap karena kami menerapkan prinsip kehati-hatian,” tulis Kemenaker merespons pertanyaan tersebut.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji tahun ini, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hingga saat ini, Kemenaker telah menerima data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta. Data tersebut terdiri atas 2,5 juta pada gelombang I, 3,5 juta pada gelombang II, 3 juta pada gelombang III, dan 2,8 juta pada gelombang IV.

Baca Juga:
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Sedangkan Rp1,2 juta lainnya, rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2020 | 15:10 WIB

saya sudah jelas terdaftar dan punya rekening aktif tapi dari tahap 1 sampai sekarang nggak dapat dapat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?