KEBIJAKAN PAJAK

Turun ke Lapangan, Begini Cara Ditjen Pajak Olah Data yang Dikumpulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 17:00 WIB
Turun ke Lapangan, Begini Cara Ditjen Pajak Olah Data yang Dikumpulkan

Ilustrasi, Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan mekanisme pengolahan data hasil pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh KPP Pratama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diperoleh akan dibagi ke dalam dua kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan pelaku usaha dalam bentuk nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Adapun data hasil pengawasan berbasis kewilayahan ini dapat berupa data WP yang telah memiliki NPWP dan data yang belum memiliki NPWP," katanya Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Neilmaldrin menyatakan DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru pada level Pratama.

"Dapat disimpulkan bahwa pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dilakukan dengan tujuan pengawasan kepatuhan atas WP yang telah terdaftar serta perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 19:22 WIB

Sudah pernah disarankan..baiklah klo skg petugas AR (fiskus) ..lkk penyisiran, Jgn dibalakng meja dan dibebani hanya target pekerjaan admin.. sebaiknya lkk penggalian potensi berbasis data.. . contoh dari realisasi pagu anggaran APBN/D dan penelursuran PM/PK, juga usahakan mencari data yg material sperti putusan Pengadilan dlm sengketa ekonomi. Data "Minuta" dari kementrian kehakiman..ttg perubahan2 dan pendirian baik atas saham dan lainnya, Cari data mutasi tanah dan perijinan baik untuk ijin usaha juga untuk IMB di di pemda setempat, perlu juga disasar data di Bursa efek ...dari para pialang/perush ttg transaksi investasi (harus disyaratkan punya NPWP sbg Investor baik subyek pajak DN dan atau LN). Dulu Data spasial per wilayah pernah dibangun DJP namun baiknya diaktifkan lagi. Penting juga data BPJS tenaga kerja..u di rangking/disortir. Maka ketika sdh banyak data mk DJP mudah mlkk uji kepatuhan. Masyalahnya Apakah DJP sdh KS pertukaran data perpajakan dgn Instansi terkait?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI