INSENTIF PAJAK

Tinggal Besok! Segera Laporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:30 WIB
Tinggal Besok! Segera Laporkan Realisasi PPh Final UMKM DTP

Kasubdit Humas Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).(foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan UMKM untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," katanya dalam webinar UMKM Patriot Negeri BIJAK, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Ani mencontohkan apabila wajib pajak hendak memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP atas masa pajak Februari 2021 maka wajib pajak cukup melaporkan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat pada 20 Maret 2021.

Sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, PPh final UMKM DTP diberikan hanya berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga tidak perlu mengajukan pemberitahuan kembali.

Melalui insentif ini, pajak PPh final yang seharusnya dibayar oleh UMKM sebesar 0,5% dari omzet sekarang ditanggung pemerintah hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.

"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," ujar Ani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 22:53 WIB

selain berpengaruh positif pada keberlanjutan bisnis UMKM dikala pandemi. kiranya insentif ini, dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI