INSENTIF COVID-19

Tidak Lapor Realisasi Insentif, Begini Dampaknya ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juli 2020 | 13:01 WIB
Tidak Lapor Realisasi Insentif, Begini Dampaknya ke Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak penerima insentif tapi tidak melaporkan realisasi dengan tertib kepada otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang sudah disetujui permohonan insentifnya tetapi tidak melaporkan realisasi secara rutin, maka kantor pajak memiliki sejumlah pilihan.

Pertama, wajib pajak dianggap tidak memanfaatkan insentif meskipun sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. "Jika tidak menyampaikan laporan, bisa dianggap memang tidak memanfaatkan insentif," katanya di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Hestu melanjutkan langkah kedua yang bisa diambil DJP ketika wajib pajak penerima insentif tidak melakukan pelaporan adalah menagih pajak yang sebelumnya diajukan dalam permohonan insentif. Wajib pajak dianggap tidak lagi memanfaatkan fasilitas dan kepadanya berlaku rezim normal.

Karena itu, DJP akan mengimbau bagi wajib pajak yang masih ingin memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun tertib melaporkan realisasi insentif setiap bulan.

Pasalnya, belum seluruh wajib pajak penerima fasilitas patuh melaporkan realisasi insentif kepada otoritas. "Sehingga mungkin saja nanti pajaknya ditagih oleh KPP," paparnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP per 10 Juli 2020 sudah ada 406.182 permohonan insentif yang diajukan wajib pajak. Sebanyak 377.420 permohonan disetujui dan menyisakan 28.762 permohonan insentif yang ditolak oleh otoritas.

Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 120.852 wajib pajak. Permohonan yang disetujui sebanyak 107.462 dan sisanya 13.390 permohonan yang ditolak.

Selanjutnya untuk insentif PPh Pasal 22 Impor diajukan oleh 12.649 wajib pajak. Permohonan yang diterima DJP mencapai 9.190 dan sebanyak 3.459 permohonan ditolak.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Sementara itu, pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP diajukan oleh 201.880 wajib pajak. Keseluruhan permohonan insentif tersebut dikabulkan oleh otoritas pajak.

Terakhir, insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh 70.801 wajib pajak. Sebanyak 58.888 permohonan disetujui oleh DJP dan 11.913 permohonan ditolak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juli 2020 | 22:49 WIB

Dalam hal konsekuensi yang diberikan karena tidak melaporkan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, DJP juga harus memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak penerima insentif tersebut, mengingat saat ini penerima insentif dipeluas dan masa pemanfaatannya juga diperpanjang. Hal tersebut dilakukan agar memberikan kepastian bagi Wajib Pajak penerima insentif pajak.

25 Juli 2020 | 22:43 WIB

Hal ini mesti jadi perhatian bagi Wajib Pajak. Jangan sampai hanya karena tidak lapor, insentif yg sudah disediakan tidak dapat dimanfaatkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?