IRAN

Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:00 WIB
Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews - Iran akan mulai mengenakan pajak properti atas rumah kosong terhitung sejak awal bulan kalender di Iran yang jatuh pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan catatan Iran National Tax Administration (INTA), saat ini terdapat 1,17 juta rumah kosong yang menjadi objek pajak tersebut.

"Informasi mengenai rumah kosong dikirimkan kepada INTA menggunakan multiprotocol label switching atau secara manual," ujar Wakli Menteri Perumahan dan Pembangunan Mahmoud Mahmoudzadeh, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Pada fase awal, pajak properti atas rumah kosong hanya akan dikenakan atas properti yang dimiliki oleh orang pribadi. Ke depan, pajak ini juga akan dikenakan atas rumah yang dimiliki oleh wajib pajak badan.

Untuk diketahui, klausul pengenaan pajak atas rumah kosong sesungguhnya sudah diundangkan sejak Maret 2016 dan dikenakan pada Maret 2017.

Meski demikian, kala itu data mengenai rumah kosong di Iran masih minim sehingga ketentuan tersebut tidak dapat dikenakan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Pada pertengahan Juli 2020, parlemen menyepakati pengenaan pajak atas rumah kosong per Juli 2021. Namun, pengenaan pajak tersebut kembali tertunda.

Adapun tujuan dari pengenaan pajak khusus atas rumah kosong adalah untuk menurunkan harga sewa rumah dan membantu rumah tangga yang kesulitan membayar sewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lidya 17 Januari 2022 | 01:36 WIB

Kurang berita yaa ??? Segala berita luar negri ikut dibahas disini😴

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah