KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 14:55 WIB
Tarif PPh Final Turun, Sri Mulyani Dorong UMKM Pakai Sistem Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu tujuan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% yakni untuk mendorong agar pelaku usaha beralih ke sistem digital.

Sri Mulyani mengatakan tarif pajak yang lebih kecil akan memperbesar kesempatan UMKM mengembangkan usahanya, termasuk merambah ke sistem digital. Menurutnya, saat ini, kebanyakan UMKM dan masyarakat masih nyaman bertransaksi secara konvensional.

"Kita semua tahu untuk UKM, supaya bisa transfer ke digital dan enjoy pajak, [ditetapkan] angkanya 0,5%," katanya dalam acara Indonesia Fintech Summit, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Penurunan tarif PPh final UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Melalui beleid tersebut, wajib pajak UMKM Dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh dengan skema final sebesar 0,5%, dari yang sebelumnya 1%.

Tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; serta wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah membebaskan PPh final tersebut untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh dengan memberi insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

"Untuk selama Covid, pajak itu ditanggung pemerintah," ujarnya.

Hingga 4 November 2020, tercatat ada 230.094 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut. Nilai pemanfaatan insentif PPh final DTP tersebut senilai Rp550 miliar atau 51% dari pagu yang telah direvisi Rp1,08 triliun.

Sri Mulyani berharap UMKM dapat memanfaatkan berbagai infrastruktur digital yang dibangun pemerintah untuk memperluas pasar produknya. Apalagi, nilai ekonomi digital akan terus berkembang dan diperkirakan mencapai US$100 miliar pada 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 19:12 WIB

untuk langkah2 nya bagaimna untuk usaha keripik ? apakah bisa dengan platfom digital?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?