KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:10 WIB
Target Setoran Cukai Rokok 2020 Turun Tipis, Ini Kata DJBC

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 sudah mempertimbangkan masukan dari stakeholder sektor terkait.

Pada Perpres No. 72/2020, target penerimaan CHT ditargetkan sebesar Rp164,94 triliun, turun tipis ketimbang target yang ditetapkan dalam Perpres No. 54/2020 sebesar Rp165,64 triliun.

"Dalam setiap pengambilan kebijakan cukai rokok, pemerintah melibatkan para stakeholder baik dari pelaku usaha maupun pihak lainnya yang mengadvokasi kesehatan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Untuk diketahui, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat aktivitas ekonomi menurun sehingga target penerimaan pajak maupun kepabeanan dan cukai dipangkas dari sebelumnya ditetapkan pada UU APBN 2020.

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan survei atas dampak pandemi Covid-19 terhadap industri rokok, termasuk dampak dari sisi kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha industri rokok.

"Survei ini memetakan dampak serta ketahanan industri rokok, kendala dan juga insentif yang diperlukan agar industri tetap bisa bertahan dengan tanpa melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja]," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan secara intensif dengan tetap melakukan work form office (WFO) meski di tengah pandemi Covid-19.

"Jelas disini kebijakannya adalah untuk mempertahankan industri untuk menjaga penerimaan, meningkatkan pelayanan, serta tetap meningkatan pengawasan," tutur Nirwala.

Terkait insentif CHT, Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2020 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai (BKC) pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak tanggal pemesanan.

Mengingat insentif yang diberikan berupa penundaan pembayaran, insentif yang diberikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan cukai. Hingga awal pekan Juni ini, relaksasi penundaan pelunasan CHT sudah mencapai Rp18,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2020 | 02:47 WIB

Terimakasih Infonya DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI