KPP PRATAMA PALOPO

Tak Lunasi Utang, Saldo Rekening 4 Wajib Pajak Ini Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:00 WIB
Tak Lunasi Utang, Saldo Rekening 4 Wajib Pajak Ini Disita KPP

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews – KPP Pratama Palopo menyita rekening milik empat penanggung pajak di Bank BRI Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada 19 Mei 2022 lantaran penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palopo Marthen mengatakan kegiatan penyitaan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, dan pemblokiran rekening.

Wajib pajak atau penunggak pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajaknya. Jika masih tidak cukup maka akan dilakukan penyitaan aset lainnya.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

“Pemindahbukuan saldo rekening ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (7/6/2022).

Dalam kegiatan penyitaan rekening itu, hadir pula Lurah Rante Pasele Gustan Tikupasang. Adapun acara berlangsung lancar karena adanya sinergi yang baik antara KPP Pratama Palopo, Bank BRI Kantor Cabang Rantepao, dan Kantor Kelurahan Rante Pasele.

Sekadar informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 08 Juni 2022 | 17:10 WIB

ada isi nya nggak. atau sita saldo kosong atau yg kecil isinya....

Ahmadanoval 08 Juni 2022 | 17:10 WIB

ada isi nya nggak. atau sita saldo kosong atau yg kecil isinya....

Ahmadanoval 08 Juni 2022 | 17:10 WIB

ada isi nya nggak. atau sita saldo kosong atau yg kecil isinya....

Ahmadanoval 08 Juni 2022 | 17:10 WIB

ada isi nya nggak. atau sita saldo kosong atau yg kecil isinya....

Ahmadanoval 08 Juni 2022 | 17:10 WIB

ada isi nya nggak. atau sita saldo kosong atau yg kecil isinya....

Ahmadanoval 08 Juni 2022 | 17:10 WIB

ada isi nya nggak. atau sita saldo kosong atau yg kecil isinya....

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi