PELAYANAN PAJAK

Tak Ada Lagi Aplikasi Antrean Layanan Tatap Muka di Tiap Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:31 WIB
Tak Ada Lagi Aplikasi Antrean Layanan Tatap Muka di Tiap Kantor Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh mekanisme untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan tatap muka di masing-masing kantor pajak diseragamkan melalui saluran aplikasi Kunjung Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi Kunjung Pajak menyeragamkan tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung di seluruh unit kerja DJP. Aplikasi ini membuat standar pelayanan menjadi sama dan memudahkan wajib pajak.

“Dengan Kunjung Pajak ini kita seragamkan untuk seluruh KPP/Kanwil di Indonesia,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Hestu menjelaskan selama ini, tata cara untuk mendapatkan pelayanan langsung tatap muka terutama pada masa pandemi Covid-19 sangat beragam dan dilakukan melalui berbagai saluruan. Ketentuan teknis, selama ini, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor pajak.

Bagi KPP yang masih menggunakan cara manual, sambungnya, akan beralih kepada aplikasi Kunjung Pajak. Begitu juga dengan beberapa KPP yang mempunyai aplikasi mandiri untuk pelayanan langsung juga akan bergabung kepada aplikasi Kunjung Pajak.

"Jadi kantor yang masih manual beralih ke aplikasi ini, sedangkan kantor yang sudah punya aplikasi sendiri juga beralih ke sini," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal Tiket Antrean Pelayanan Tatap Muka’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 22:57 WIB

ini menunjukan perhatian DJP yang fokus kepada perlindungan dan patuh akan mentaati protokol kesahatan. Namun kekurangannya adalah keterbatasan waktu yang dapat digunakan WP maupun aparatur DJP pada saat ada pertemuan sehingga ada kemungkinan penyelesaian hal yang dimaksud akan lebih waktu lebih lama dengan terus melakukan kunjungan lagi di lain waktu

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi