UU CIPTA KERJA

Syarat WP OP Dikecualikan dari Kewajiban Pembukuan Bakal Diatur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 17:45 WIB
Syarat WP OP Dikecualikan dari Kewajiban Pembukuan Bakal Diatur

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengatur syarat dan kriteria wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan melalui peraturan pemerintah.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlakuan perpajakan untuk kemudahan berusaha, disebutkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.

Nanti, RPP tersebut akan menyisipkan satu pasal baru yang menyamakan kewajiban pembukuan untuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dengan WP badan. Pasal baru tersebut disisipkan antara Pasal 10 dan Pasal 11 PP No. 74/2011.

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," tulis Pasal 10A ayat (1) RPP perlakuan perpajakan untuk kemudahan berusaha dikutip Jumat (22/1/2021).

Namun demikian, RPP tersebut juga mengatur ketentuan pengecualian kewajiban pembukuan bagi WP orang pribadi nonkaryawan. Terdapat tiga syarat wajib pajak tersebut bisa dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan aturan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu seperti mempertimbangkan modal usaha, omzet, dan tahun pendirian kegiatan usaha oleh wajib pajak.

Tak ketinggalan, RPP tersebut juga ikut mengatur ketentuan terkait dengan sanksi jika wajib pajak tak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Penetapan sanksi tersebut mengacu kepada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mekanisme pembukuan bagi WP OP nonkaryawan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang undangan perpajakan menentukan lain.

"Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 10A ayat (6). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 02:14 WIB

Sebaiknya dievaluasi dan hitung dgn cermat .. tentu semua harusnya berujung pd azas Equality. Sdh selayaknya mrk "the Richmen" memang memberikan paling besar kontribusinya... dlm semua jenis penerimaan perpajakan dan lainnya. krn ingat > 75 % asett keungan dan lainnya dimiliki oleh < 2%. penduduk.

28 Januari 2021 | 02:05 WIB

Tarif efektif bisa jadi meugikan kalangan SME perorangan .. krn hak dari biaya2 pengurang laba (keuntungan) ato penghasilan bablas. Sedangkan Investor diberi karpet merah... habis2an .. Tax Holiday.. dan juga hampir semua mlkk Tax Panning..yg ujungnya mengcilkan kwajibannya.. Ayo dong tim pengkaji lkk mana yg baik.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time