KOTA SEMARANG

Sudah Disesuaikan dengan NJOP, SPPT PBB Mulai Disebar Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 09:45 WIB
Sudah Disesuaikan dengan NJOP, SPPT PBB Mulai Disebar Pekan Ini

Ilustrasi.

SEMARANG. DDTCNews – Pemkot Semarang akan mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022 kepada wajib pajak pada pekan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari meminta para camat dan lurah segera menyampaikan SPPT tersebut kepada ketua RT dan RW sehingga masyarakat bisa segera membayarkan pajak bumi bangunan (PBB).

"Kami harap dengan percepatan pembayaran PBB pembangunan di kota Semarang bisa cepat lagi pelaksanaannya sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Indriyasari menyampaikan realisasi tingkat kepatuhan penyampaian PBB pada 2021 mencapai 73%. Realisasi tingkat kepatuhan tersebut mengalami kenaikan dari posisi tahun sebelumnya yang hanya sebesar 68%.

Untuk itu, ia berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB makin meningkat pada 2022 ini. Terlebih, target penerimaan daerah dari PBB pada 2022 ditetapkan sejumlah Rp577,5 miliar dengan total 570.719 wajib pajak.

"Harapannya tingkat kepatuhan naik lagi. Sehingga target bisa tercapai," tuturnya.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Indriyasari menambahkan ada berbagai kebijakan terkait dengan PBB pada 2022. Pertama, SPPT yang dibagikan telah mengalami penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Kedua, penyesuaian tarif NJOP PBB menyesuaikan potensi wilayah dan nilai komersial bangunan.

Ketiga, pemkot membebaskan PBB bagi aset yang memiliki NJOP di bawah Rp250 juta. Keempat, ada penerapan sanksi kepada wajib pajak yang tidak patuh, yaitu bagi masyarakat yang memiliki aset, tetapi tidak digunakan atau mangkrak.

Selanjutnya, Indriyasari menyebutkan PBB masih menjadi kontributor terbesar pendapatan pemkot. Untuk itu, Bapenda terus melakukan pembaruan data objek pajak dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 16 Maret 2022 | 23:27 WIB

PBB merupakan salah satu jenis pajak yang menggunakan teknik official assessment system dalam pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari adanya pajak terutang yang telah ditetapkan oleh fiskus melalui SPPT

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi