BARANG KENA CUKAI

Sri Mulyani Tagih Komitmen DPR Implementasikan Cukai Plastik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 19:11 WIB
Sri Mulyani Tagih Komitmen DPR Implementasikan Cukai Plastik

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih komitmen DPR untuk merealisasikan rencana memungut cukai plastik, sehingga objek barang kena cukai (BKC) menjadi bertambah.

"Kami minta kesimpulan [atas pembahasan cukai plastic] karena sudah dilakukan diskusi dan hasilnya belum juga ada," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (30/1/2020).

Untuk diketahui, jumlah barang kena cukai saat ini ada tiga produk antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Belakangan, cairan vape yang mengandung tembakau juga tergolong BKC.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea Cukai (DJBC) sudah melakukan seluruh tahapan untuk menambah BKC di Indonesia. Kajian akademis dan studi banding yang melibatkan anggota Komisi XI DPR juga sudah dilakukan.

Kini, kata Menkeu, wacana Kemenkeu menambah BKC tersebut telah diserahkan kepada DPR. Bagaimanapun, mengimplentasikan pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik secara nasional butuh dukungan DPR.

"Ditjen Bea Cukai sudah membuat studi mengenai barang kena cukai dalam hal ini konsumsi kantong plastik," paparnya.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Pemerintah menawarkan dua skema pungutan cukai untuk plastik. Pertama, pengenaan tarif Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg terhadap kantong plastik berjenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene, di mana waktu urai lebih dari 100 tahun.

Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500 per lembar. Adapun, potensi kenaikan inflasi dari pengenaan cukai plastik itu hanya 0,045 persen.

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik ini dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Januari 2020 | 00:09 WIB

Pertanyaannya nyucuk gak ..hasil cukai dibanding keruakan krn pencemara lingkungan , termasuk banjir...

31 Januari 2020 | 00:06 WIB

berapa sih hasilnya cukai plastik ..bhkan ada alasan u mereduksi penghasian mereka... dan juga menghalalkan pencemaran lingkungan..Kemen KLH kok sidem saza sih???? lagi garap apa dong???

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut