KEM-PPKF 2021

Sri Mulyani: Rasio Perpajakan 2021 Diproyeksi Hanya 8,25–8,63% PDB

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:39 WIB
Sri Mulyani: Rasio Perpajakan 2021 Diproyeksi Hanya 8,25–8,63% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati. (foto: tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021 diproyeksi hanya 8,25–8,63%.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato pengantar dan keterangan pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5/2020).

Sri Mulyani mengatakan proyeksi tersebut memperhitungkan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

“Maka angka rasio perpajakan tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25–8,63% terhadap PDB,” ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, kebijakan juga diarahkan pada optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang,” imbuh Sri Mulyani.

Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 9/2019 tentang PNBP.

Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan 11 optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

“Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30% terhadap PDB,” ungkap Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2020 | 16:24 WIB

Dalam hal ini, penyeimbangan solusi penanggulangan menjadi kunci penting untuk menangani dampak yang diproyeksikan dari penurunan tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan