PMK 68/2020

Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 11:45 WIB
Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri) bersiap memimpin acara Wisuda Daring Periode II 2020 UNS di auditorium universitas setempat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020). Sebanyak 259 wisudawan mengikuti acara wisuda daring tersebut karena kebijakan physical distancing akibat dari wabah Covid-19. ANTARAFOTO/Maulana Surya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci beberapa ketentuan mengenai penghasilan berupa beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

PMK terbaru ini merevisi sekaligus mencabut ketentuan pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan sebelumnya, yaitu PMK 154/2009 yang menjadi perubahan dari PMK No.246/2008.

"Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Namun, pengecualian sebagai objek PPh itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Adapun hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan tersebut merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.

Dalam ketentuan terdahulu hanya diatur bahwa pengecualian penghasilan berupa beasiswa sebagai objek PPh tidak berlaku bila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas ini, beasiswa harus diperoleh oleh WNI untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal baik di dalam negeri maupun luar negeri. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa’.

Adapun komponen beasiswa yang dimaksud terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang terkait dengan studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup wajar sesuai dengan lokasi belajar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:57 WIB

Tapi honor u pembantu peneliti gmn yah..khan ada kerjaannya..mosok kuli harian saza dipajakin ... bisa juga dituangkan spy adil...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar