KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN Sembako Premium, Ini Saran Ketua Komisi IV DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:00 WIB
Soal Wacana PPN Sembako Premium, Ini Saran Ketua Komisi IV DPR

Ketua Komisi IV DPR Sudin. (foto: dpr.go.id/Andri)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pemerintah memerlukan kajian mendalam saat hendak memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada komoditas sembako premium.

Sudin menilai wacana PPN sembako menimbulkan polemik saat usulan kebijakan belum dibahas resmi oleh pemerintah dan DPR. Dia menyarankan pemerintah fokus pada kebijakan perpajakan pada impor produk pangan yang selama ini bebas pungutan pajak.

"Saya tergelitik mendengar tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai [impor] tidak dikenakan pajak," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Anggota Fraksi PDIP ini menilai pemerintah akan menghadapi tantangan cukup berat jika hendak memungut PPN atas sembako premium. Sebab, Kementerian Pertanian belum memiliki basis data produksi pangan yang masuk kategori premium.

Hal tersebut akan menjadi persoalan pada teknis pemungutan pajak khususnya dalam administrasi PPN. Untuk itu, wacana PPN Sembako premium memerlukan basis kajian yang kuat apabila ingin diteruskan pemerintah.

"Wacana kebijakan pajak sembako perlu ditelaah ulang dari berbagai sudut pandang," tutur Sudin.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini menuturkan Kemenkeu perlu lebih terbuka menjelaskan detail rencana kebijakan fiskal. Menurut politisi dari Fraksi PKB, hal ini bertujuan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Kemenkeu belum menjelaskan dengan gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium," ujarnya. (rig)

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33515/t/Komisi+IV+Minta+Rencana+Pajak+Sembako+Dikaji+Ulang


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juni 2021 | 15:21 WIB

administrasinya perlu dipikirkan in outnya... dan hati2 jgn sampai nanti kedelai ex impor kena pajak... sebaiknya adakan penelitian bersama para pakar..

26 Juni 2021 | 15:18 WIB

sembako primium adanya di Supermarket..spt beras ex Jepang.. 1 kg bisa capai > 20 ribu sdgkan Produk lokalnya hanya kisaran 10 ribu an. Ada daging ex impor spt ikan salmon, daging sapi Wagijo.. ikan teri nasi sdh dlm proses, Daging asap, Daging ayam siap goreng... Juga produk pertanian yg lain spt buah2an impor dan produk kacang2an dari dari jeruk limon hingga anggur, pear..dan kurma... bisa sih diadakan kajian yg lebih mendalam tapi dgn catatan jgn nanti ada yg "masuk angin" (pesanan oligark ttt) ... Buat saja daftar barang spt Cukai (harmonis system = HS) untuk Jenis Barang2 yg akan dikenakan PPN.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?