KEBIJAKAN PAJAK

Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:46 WIB
Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dan Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan skema sanksi administrasi pajak yang masuk dalam UU Cipta Kerja sudah memberikan keadilan. Namun demikian, pakar pajak menilai masih ada skema sanksi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu disesuaikan.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai masih terdapat 2 skema sanksi dalam UU KUP yang belum disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, yakni denda sebesar 50% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian serta denda 100% bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

“Kalau ini selesai, saya yakin sanksi yang ada di [UU] KUP sudah semuanya memberikan fairness, kepastian hukum, dan berkeadilan. Mungkin tinggal 2 sanksi ini yang perlu diselesaikan,” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selanjutnya, bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Menanggapi masukan ini, Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo mengatakan ketika UU Cipta Kerja disusun, penyesuaian kedua sanksi tersebut memang belum sempat dibahas. Menurut Hari, tingginya denda tersebut dimaksudkan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding.

Baca Juga:
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

“Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba,” ujarnya.

Hari mengatakan bila sanksi denda perlu diturunkan, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian. Hal tersebut juga bisa diusulkan dalam revisi UU KUP yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Simak 33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 12:57 WIB

semoga ini bnr2 terjadi perubahan krn wp yg minim dana namun ingin kejelasan hukum tdk akan pernh brni maju keberatan / banding

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?