BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengiriman SP2DK, DJP: Mestinya Tidak Perlu Ada Kekhawatiran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 08:07 WIB
Soal Pengiriman SP2DK, DJP: Mestinya Tidak Perlu Ada Kekhawatiran

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak merupakan aktivitas pengawasan rutin. Topik mengenai SP2DK menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (17/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan makin banyaknya data yang diperoleh DJP, akan ada tindak lanjut dari kantor pelayanan pajak (KPP) melalui pengiriman SP2DK, konseling, dan kegiatan rutin lainnya.

“Fungsi DJP kan harus tetap berjalan juga. Sepanjang wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, mestinya tidak perlu ada kekhawatiran,” ujarnya.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Simak kamus pajak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan banyaknya pengiriman SP2DK kepada wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Hipmi: Insentif Perlu Didukung Keramahan Fiskus, Bukan SP2DK’.

Selain mengenai pengiriman SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP ini merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan Komprehensif dan Terstandardisasi

Terkait dengan SP2DK, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tidak akan langsung menerbitkan SP2DK setiap ada data baru yang diperoleh. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengawasan yang komprehensif dan terstandardisasi, terutama kepada wajib pajak strategis.

“Dengan pengawasan komprehensif ini, kami hold dulu satu tahun dan dianalisis datanya. Dikumpulkan semuanya, baru nanti kalau ada yang belum dilaksanakan dengan baik, [kirim] satu surat imbauan saja. Ini lebih efisien dan terstruktur. Hasilnya pun pasti lebih baik,” jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak
  • Pemulihan Ekonomi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan pengiriman SP2DK di tengah pandemi Covid-19 tidak sejalan dengan tujuan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ajib menceritakan banyak wajib pajak yang menerima SP2DK atas penghasilan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Memang, DJP memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP2DK sepanjang masih belum melampaui daluwarsa.

"Permasalahannya adalah sekarang jangankan mikir pajak, buat bertahan saja sudah bagus. PSBB tidak habis-habis seperti ini banyak usaha yang sudah di ambang batas kemampuan bertahannya," kata Ajib. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa
  • Intervensi Tarif PDRD

Dalam RPP terkait dengan PDRD yang merupakan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, upaya penyesuaian atau intervensi tarif PDRD hanya dilakukan kepada proyek yang masuk dalam program prioritas nasional. Di luar itu, intervensi tidak bisa dilakukan.

"Program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan Pasal 2 ayat 2 RPP PDRD. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Bank Tanah

Badan bank tanah yang dibentuk oleh pemerintah melalui Pasal 125 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mendapatkan fasilitas pajak.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah yang terdapat pada laman uu-ciptakerja.go.id, fasilitas dalam bentuk tidak kena pajak diberikan atas pengelolaan aset tanah.

"Fasilitas pada bidang perpajakan … meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dimanfaatkan dan/atau yang belum didistribusikan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas tanah perolehan dan pengadaan tanah, dan pajak penghasilan (PPh) badan," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a hingga c. (DDTCNews)

  • Surplus Neraca Perdagangan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Oktober 2020 surplus US$3,61 miliar.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan tren surplus pada neraca perdagangan masih berlanjut walaupun Indonesia telah masuk ke jurang resesi. Menurutnya, surplus perdagangan pada Oktober juga menjadi yang terbesar tahun ini.

"Ini peningkatan yang cukup besar karena ada penurunan yang dalam di impor kita bulan Oktober. Kalau dilihat bulan September lalu, surplus kita hanya US$2,39 miliar, jadi ada peningkatan tajam," katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:48 WIB

persoalannya jk menerima SP2DK adalah targetnya dr KPP adalah KB

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi