ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pemindahbukuan dan e-Pbk di DJP Online, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 15:51 WIB
Soal Pemindahbukuan dan e-Pbk di DJP Online, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Dalam 5 tahun terakhir, Ditjen Pajak (DJP) menerima lebih dari 1 juta permohonan pemindahbukuan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada keinginan dari wajib pajak agar proses penyelesaian atas permohonan pemindahbukuan (Pbk) bisa lebih cepat atau kurang dari 7 hari. Oleh karena itu, DJP membuat aplikasi e-Pbk.

“Selama 5 tahun terakhir saja, ada 1.021.096 Pbk atau sekitar 200.000 permohonan per tahun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan dengan aplikasi e-Pbk, wajib pajak mendapat kemudahan dalam proses pemindahbukuan. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga makin singkat. Kemudian, wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan fiskus.

“Waktunya lebih singkat, [yakni] 2-3 hari. Tidak perlu harus ketemu jajaran pajak,” imbuh Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah pertama, Pbk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Kedua, Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP). Ketiga, Pbk untuk semua jenis pajak serta jenis setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, serta sengketa pajak.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pbk secara online perlu mengaktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online terlebih dahulu. Pasalnya e-Pbk belum secara otomatis tersedia pada menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.

Aplikasi memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP karena cukup dengan mengunduh langsung pada website DJP. Simak ‘Pemindahbukuan Lewat e-Pbk? Ada Fitur Monitoring di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2023 | 03:17 WIB

tp e-pbk hny berlaku jika ntpn nya belum dilaporkan di spt baik pph ataupun ppn

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI