BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Soal Pemberian Subsidi Gaji, KPK Sarankan Validasi Pakai Data SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 15:41 WIB
Soal Pemberian Subsidi Gaji, KPK Sarankan Validasi Pakai Data SPT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Menaker Ida Fauziyah (kanan) saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube KPK RI)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran terbaru bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan subsidi gaji tepat sasaran melalui tambahan validasi data pelaporan pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan validasi tambahan penerima subsidi gaji masih perlu dilakukan oleh Kemenaker. Menurutnya, data surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi bisa digunakan sebagai data pembanding untuk melakukan verifikasi akhir penerima subsidi gaji.

"Supaya valid upahnya di bawah Rp5 juta, sudah disampaikan [kepada menaker], agar dipadankan dengan SPT tahunan," katanya saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui Youtube KPK RI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Saran KPK tersebut telah disampaikan langsung kepada Menaker Ida Fauziyah. Menurut Alexander, data SPT akan mengonfirmasi kelayakan pegawai menerima bantuan pemerintah untuk subsidi gaji. Pasalnya, data itu berdasarkan laporan pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai.

Validasi tambahan dengan menggunakan data SPT Ditjen Pajak, sambungnya, menjadi instrumen efektif. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan validasi menggunakan data SPT karena pencairan dana subsidi dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini.

"Dengan SPT bisa dilihat apakah benar perusahaan itu sudah melaporkan pajaknya [karyawan] di bawah Rp5 juta," terangnya.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Untuk tahun ini, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun dalam program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020.

Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020. Adapun pekan ini, proses penyaluran subsidi gaji gelombang III akan dilakukan kepada 3,5 juta nomor rekening pekerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 10:23 WIB

saran dari KPK ini harus disikapi dan patut dipertimbangkan. mempergunakan SPT sebagai data pembanding untuk melakukan validasi dalah hal baik karena mengusung aspek kehati-hatian, dan bersifat apresiatif terhadap para pelapor pajak.

10 September 2020 | 08:23 WIB

#MariBicara usulan KPK dalam penyaluran dana bantuan Covid-19 untuk pekerja tersebut patut diapresiasi, sekalipun dapat dikatakan telah telat. Namun, hal itu harus ditindaklanjuti oleh Kemenaker.

09 September 2020 | 16:38 WIB

setuju sekali memakai data SPT OP ..karena hanya yang melaporkan pajaknya yang berhak mendapat bantuan subsidi gaji...karena mereka adalah pekerja yang taat pajak. bisa diliat dari laporan SPT OP kategori SS... ( dibawah 60 jt )

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut