KEBIJAKAN PAJAK

Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 15:38 WIB
Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), untuk meningkatkan penerimaan negara.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan setiap alternatif kebijakan terus dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

"Berbagai alternatif terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat," ujar Oka, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan otoritas untuk mendukung konsolidasi fiskal. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021.

Dalam rangka memperluas basis pajak, beberapa kebijakan yang dipertimbangkan oleh Kemenkeu antara lain melalui pemajakan atas sektor e-commerce, pengenaan cukai plastik, dan meningkatkan tarif PPN.

"[Kami] menggali dan meningkatkan basis pajak kita, memperkuat sistem perpajakan dengan membangun core tax, dan juga terus melakukan sinergi antara pendapatan pajak dan bukan pajak," ujar Sri Mulyani. Baca ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sebagaimana diatur dalam UU PPN, tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Pada bagian penjelasan ditegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN sesuai dengan range pada Pasal 7 ayat (3) berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Perubahan tarif harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN antara lembaga eksekutif dan legislatif tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 21:33 WIB

Diharapkan nantinya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian sehingga nantinya tidak memberatkan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya