KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Cukai 2022, Pengusaha Rokok Beri Masukan

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Soal Kebijakan Cukai 2022, Pengusaha Rokok Beri Masukan

Ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boyolali menunjukkan hasil temuan rokok tanpa cukai yang dijual di Pasar Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp203,92 triliun pada RAPBN 2022, tumbuh 12% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan cukai 2021 sejumlah Rp182,2 triliun.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan pelaku usaha khawatir pertumbuhan target penerimaan tersebut akan diikuti dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Dia meminta pemerintah menahan kenaikan tarif cukai untuk memberikan ruang bagi industri hasil tembakau pulih dari tekanan pandemi Covid-19. "Saat ini, kondisi industri hasil tembakau sangat terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Henry menuturkan tren penjualan rokok terus menurun sepanjang pandemi. Misal, penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin pada 2020 yang turun 17%. Hingga kuartal II/2021, produksi SKM juga masih -8% secara tahunan. Produksi hingga akhir tahun diperkirakan turun lebih dari 15%.

Menurutnya, penurunan produksi rokok tidak hanya memukul produsen, tetapi juga petani tembakau dan para pekerja. Selain itu, lanjutnya, potensi penerimaan negara dari pos cukai hasil tembakau juga dapat menurun.

Henry menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada situasi pandemi justru dapat menjadi insentif bagi produsen rokok ilegal. Gappri mencatat peredaran rokok ilegal sudah tumbuh subur hingga 15% dari total produksi rokok legal.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Lonjakan peredaran rokok ilegal juga ditunjukkan dengan banyaknya penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai (DJBC). Sepanjang 2020, DJBC menindak 8.155 kasus rokok ilegal dengan jumlah sekitar 384 juta batang. Jumlah tersebut 41% lebih banyak dibandingkan dengan 2019.

Pengusaha, lanjut Henry, berkomitmen mempertahankan tenaga kerja, petani, hingga pedagang eceran yang terlibat dalam rantai nilai industri hasil tembakau. Namun, ia berharap pemerintah bisa menahan menaikkan tarif cukai, seperti yang dilakukan Malaysia, Kamboja, Thailand, dan Bangladesh.

"Para pelaku IHT berharap pemerintah dapat memberi perlindungan yang adil, layaknya perhatian ke sektor industri lain selama situasi sulit ini," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2021 | 21:28 WIB

Setuju. Meski kebijakan manaikan cukai rokok baik, sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi perokok anak. namun demikian, pemerintah juga harus memperhatikan keadaan pandemi sebagai penilaian, dan menyiapkan rencana stategis untuk hasil pertanian petani temabakau, mengingat lebih mayoritas hasil pertanian tembakau indonesia diserap oleh perusahaan rokok. dengan demikian, para pelaku bisnis dan para petani tidak akan khawatir terhadap kebijakan ini

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak