IURAN BPJS

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

Dian Kurniati | Kamis, 31 Desember 2020 | 12:01 WIB
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

Presiden Joko Widodo dalam salah satu acara di Istana Negara. Pemerintah resmi menaikkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2021. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo menuangkan kebijakannya tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020, sebagai perubahan atas Perpres No. 82/2018. Beleid itu menyebut kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.

"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020," bunyi Perpres tersebut dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pasal 34 Perpres No. 64/2020 menyebut mulai 2021 akan ada kenaikan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas II naik hingga 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000, serta peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Khusus pada peserta kelas III PBPU dan BP, saat ini pemerintah ikut membayarkan iuran yang dibayar peserta senilai Rp16.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya yang sebesar Rp25.500 dibayar oleh peserta.

Adapun pada tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Meski demikian, perpres juga membolehkan pemda membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Presiden menerbitkan Perpres No. 64/2020 tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100% pada 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Desember 2020 | 23:47 WIB

sayang sekali. Meskipun menuai penolakan dari kalangan masyarakat, iuran BPJS tetap dinaikan. Bukan hanya tidak mendengar keluhan dan penolakan dari masyarakat mengenai BPJS, tetapi juga terhadap beberapa kebijakan sebelumnya. Hal seperti ini tidak akan baik jika terus dilanjutkan mengingat Indonesia adalah negara demokrasi dan menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat. Aspirasi masyarakat adalah penting dan wajib untuk didengarkan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut