KONSULTAN PAJAK

Setelah USKP A, KP3SKP Bersiap Gelar USKP B dan C

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 17:05 WIB
Setelah USKP A, KP3SKP Bersiap Gelar USKP B dan C

Ilustrasi. Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP) bakal menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C serta penyetaraan.

Mengenai kepastian waktunya, PPPK belum memberikan informasi mendetail. PPPK hanya menjelaskan bahwa jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan masih dalam tahap proses persiapan oleh KP3SKP.

"Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman KP3SKP," ungkap PPPK dalam FAQ terkait USKP, dikutip Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Untuk diketahui, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Adapun USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan tingkat C. Dengan sertifikasi ini, seseorang sudah memiliki keahlian dan dapat memberikan jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Khusus untuk pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP), pensiunan tersebut berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak dan memberikan jasa di bidang perpajakan setelah mengikuti penyetaraan.

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Saat ini, KP3SKP hanya menggelar USKP A untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi saja.

USKP A akan digelar secara on site pada 10 Desember hingga 11 Desember 2023 di 4 kota yakni Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Keuraing 16 November 2023 | 18:30 WIB

Tahun ini penyelenggaraan USKP terburuk, daftarnya susah. KP3SKP benar-benar kurang serius persiapan, dari awal dibuka sampai kuota penuh webnya down terus. Parah.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA