Peraturan Menteri ATR 1/2021

Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:35 WIB
Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Bentuk Elektronik

Peraturan Menteri ATR 1/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengganti penggunaan buku sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil melalui Peraturan Menteri ATR No.1/2021 menyatakan pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, bukti kepemilikan tanah yang selama ini diberikan dalam bentuk buku juga akan diganti dengan sertifikat elektronik.

"Penerbitan sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar," bunyi penggalan Pasal 6 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Permen ATR tersebut juga menyebut pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kalinya harus meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Sementara pembuktian hak kepemilikan tanah perlu dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah. Alat bukti tertulis itu dapat berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik.

Beberapa data yang akan terhimpun dalam dokumen terdiri atas gambar ukur; peta bidang tanah atau peta ruang; surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, juga diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Nantinya, pemilik tanah hanya akan memiliki sertifikat secara elektronik. Sementara sertifikat fisik yang saat ini beredar di masyarakat juga akan ditarik untuk kemudian disimpan di Kantor Pertanahan.

"Kepala Kantor Pertanahan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah ... dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data," bunyi Pasal 16 ayat (3) dan (4) beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2021 | 12:14 WIB

Permasalahan sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. salah satunya adalah pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para mafia, dengan tujuan mendapatkan tanah seseorang. semoga, dengan adanya sertifikat elektronik., permasalahan ini bisa terselesaikan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan