ADMINISTRASI PAJAK

Segera Update! Aplikasi M-Pajak Kini Punya Dua Fitur Baru Buat UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:15 WIB
Segera Update! Aplikasi M-Pajak Kini Punya Dua Fitur Baru Buat UMKM

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah dua fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, khususnya bagi UMKM.

"Yuk! Segera update aplikasinya agar bisa memanfaatkan fitur-fitur baru yang sudah dirilis," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (20/1/2022).

Dua fitur baru yang dapat dimanfaatkan UMKM, antara lain fitur pencatatan UMKM dan fitur surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Saat ini, M-Pajak versi terbaru juga sudah dapat diunduh melalui Play Store untuk smartphone Android.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Seperti yang sempat disampaikan Kementerian Keuangan, fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

"Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Selain fitur pencatatan UMKM dan surat keterangan PP 23, fitur baru yang tersedia pada pembaruan M-Pajak kali ini adalah Info-KSWP, surat keterangan fiskal, dan daftar unduhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ika vitri 21 Januari 2022 | 07:57 WIB

dari Pajak mungkin bisa memfasilitasi dengan memberikan bimtek utk pelaku UMKM melalui pendamping2 UMKM yg bersertifikasi BNSP karena biasanya Pendamping ini sdh memiliki Binaan UMKM. dengan cara seperti akan tepat sasaran. dilapangan saya sebagai pendamping UMKM sering menemui UMKM ini kurang info tentang pajak jadi lebih sering utk menghindari. misal memilih utk tdk membuat NIB karena takut terkena pajak. sementara usahanya hanya pedagang kecil. Mohon pemerintah memperhatikan sampai ke level kelurahan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini