INSENTIF PAJAK

Seberapa Efektif Insentif Pajak Dorong Orang Beli Mobil? Ini Surveinya

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:53 WIB
Seberapa Efektif Insentif Pajak Dorong Orang Beli Mobil? Ini Surveinya

Chief Economist PT Danareksa (Persero) Moekti Prasetiani Soejachmoen (paling kiri bawah) dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Danareksa Research Institute (DRI) menyebutkan insentif pajak untuk menurunkan harga mobil baru tidak terlalu efektif mendorong masyarakat membeli mobil.

Chief Economist PT Danareksa (Persero) Moekti Prasetiani Soejachmoen mengatakan survei DRI menunjukkan hanya 27%—28% masyarakat yang ingin membeli mobil di tengah pandemi Covid-19, baik mobil baru maupun bekas.

Andai rencana insentif pajak diwujudkan, lanjutnya, hanya mengalihkan rencana masyarakat dari membeli mobil bekas menjadi mobil baru.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

"Jadi sebenarnya memang dia sudah butuh mobil, tapi yang tadinya hanya mampu membeli mobil bekas, sekarang karena turun harga menjadi beli mobil baru," katanya dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, dikutip Kamis (15/10/2020).

Moekti memerinci hasil surveinya. Dari 27%—28% responden yang ingin membeli mobil, sekitar 20% ingin membeli mobil baru dan 8% ingin membeli mobil bekas. Sementara itu, 73% responden menyatakan tidak berminat membeli mobil saat pandemi.

Jika harga mobil turun, sekitar 80% responden yang ingin membeli mobil bekas menyatakan mau beralih membeli mobil baru. Namun, mereka berharap penurunan harga dapat mencapai 25%—35% pada masing-masing kelas mobil.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Selanjutnya, responden yang awalnya tak berminat membeli mobil, sekitar 30% di antaranya menyatakan tertarik membeli mobil apabila terdapat penurunan harga atau diskon sekitar 25%—35% pada masing-masing kelas mobil.

"Ternyata, dengan penurunan harga pun peningkatan demand enggak terlalu banyak," ujar Moekti.

Dia menilai pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan insentif pajak untuk meningkatkan pembelian mobil baru. Di tengah era digitalisasi saat ini, mobil hanya menjadi kebutuhan sekunder atau bahkan tersier masyarakat.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Apalagi, pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah dan mobilitas orang berkurang. Situasi tersebut lantas menyebabkan kebutuhan masyarakat membeli mobil sangat rendah.

"Masih banyak kebutuhan lain yang perlu dipenuhi sebelum kita masyarakat membeli mobil," tutur Moekti.

Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendorong pembelian mobil baru.

Tak hanya itu, Kemenperin juga meminta Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah membebaskan pajak daerah mobil baru seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 11:10 WIB

Pemerintah harus segera mengeluarkan kepastian atas insentif ini, baik itu dapat atau tidaknya insentif yang akan di sampaikan. hal ini keterkaitan dengan konsumen yang akan membeli, tidak menunda pembeliannya sampai keputusan atas insentif diterbitkan, karena akan berdampak kepada showroom yang menjual kendaraan baru atau kendaraan bekas. Tks.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI