REVISI UU KUP

Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:00 WIB
Sebelum Mulai Program Ungkap Aset Sukarela, Bank Data Pajak Harus Kuat

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyarankan pemerintah untuk membangun bank data pajak sebelum memulai kebijakan pengungkapan aset sukarela yang telah diusulkan dalam revisi UU KUP.

Hadi mengatakan keberadaan bank data yang kuat menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi ketika negara menerapkan sistem pajak self assessment. Dengan bank data tersebut, lanjutnya, otoritas dapat memastikan tidak ada kekeliruan atas aset yang dilaporkan wajib pajak.

"Fasilitas apapun kami enggak keberatan, mangga saja karena fasilitas memang dibutuhkan, kalau bank data kuat," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Hadi mengatakan semua UU KUP yang telah terbit dan tengah dirancang saat ini belum memuat ketentuan yang mengakomodasi akses informasi keuangan, kecuali Pasal 35A UU 28/2007. Namun demikian, ada UU 9/2017 yang mendukung pembentukan basis data perpajakan.

Menurut Hadi, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membentuk bank data sebelum menjalankan Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 37H, dan Pasal 37I RUU KUP yang memuat ketentuan fasilitas pajak kepada wajib pajak.

Data yang dimasukkan misalnya data yang berasal dari program sunset policy, pengampunan pajak (tax amnesty), ataupun dari pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dia menilai pembentukan bank data juga tergolong sederhana karena semua kementerian/Lembaga memiliki sistem elektronik. Apalagi, teknologi saat ini sudah makin canggih sehingga prosesnya dapat lebih cepat.

Jika bank data telah terbentuk, Hadi meyakini celah bagi wajib pajak melaporkan aset dengan tidak benar akan makin kecil. Di sisi lain, kepastian soal data pembanding juga akan membuat wajib pajak lebih tenang dalam menyampaikan laporan sukarela.

"Tidak boleh langsung amnesty, harus bank data terbentuk dulu," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut program tersebut akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak, termasuk peserta tax amnesty, untuk mengungkapkan asetnya secara sukarela asalkan membayar pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada pengungkapan harta. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:16 WIB

Untuk menciptakan voluntary compliance tersebut, bank data sangat diperlukan bagi Wajib Pajak karena memberikan ease of administration sehingga apabila dikemudian hari terdapat dispute tidak lagi meminta data-data yang diperlukan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut