RUU HKPD

RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 11:04 WIB
RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu dirancang untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.

KPPOD menyadari revisi UU PDRD melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memuat ketentuan terkait dengan simplifikasi jumlah jenis pajak daerah.

Namun demikian, regulasi PDRD yang telah diterapkan pada masa sebelumnya masih belum mampu mengurangi ketergantungan fiskal daerah. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

"Faktanya, terdapat sebagian besar daerah yang masih memiliki total PAD yang rendah. Kondisi ini menyebabkan hadirnya ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat," sebut KPPOD dalam policy paper, Selasa (9/11/2021).

KPPOD menyarankan pengaturan tarif dan mekanisme perpajakan pada RUU HKPD dirancang sejalan dengan upaya memperkuat daya saing dan membenahi ekosistem investasi di daerah. Selain itu, pengaturan yang berpotensi menimbulkan high cost economy perlu ditinjau substansi hingga implikasinya ke depan.

Tak ketinggalan, penguatan daya saing juga perlu didukung oleh konsistensi penerimaan. Dengan demikian, penguatan kepatuhan juga perlu dijadikan agenda penting.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih belum menawarkan terobosan yang fundamental bagi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Menurutnya, RUU HKPD masih belum menyasar kepada jenis pajak yang berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak-pajak besar seperti PPh dan PPN belum dilihat sebagai bagian dari memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan pemerintah mengubah banyak aspek terkait dengan perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah.

Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam RUU HPKD, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Nanti, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Sementara itu, pemkab/pemkot akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2021 | 23:00 WIB

Peningkatan local taxing power harus diikuti dengan perencanaan tata kelola yang matang. Hal ini karena pengimplementasian suatu kebijakan sangat bergantung pada kesiapan tata kelola yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI