KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak, Pemerintah Bakal Revisi Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 16:30 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Bakal Revisi Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan orang pribadi.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah menyatakan reformasi PPh orang pribadi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Pada laporan Indonesia Economic Prospects pada Juli 2020, World Bank sempat menyarankan Indonesia untuk menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas 4 lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku.

Kala itu, World Bank mengusulkan tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 35%. Dalam KEM PPKF 2022, pemerintah juga menyatakan reformasi PPh orang pribadi akan dilakukan melalui peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

"Penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Merujuk pada data realisasi penerimaan pajak tahun 2020 pada dokumen APBN KiTa edisi Januari 2021, PPh orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak yang mampu tumbuh di tengah kontraksi penerimaan pajak.

Pada 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.069,98 triliun atau turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Pada saat bersamaan, realisasi penerimaan dari PPh orang pribadi tercatat Rp11,56 triliun, naik 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 23:13 WIB

Yang perlu direvisi yi batas PTKP sesuaikan dgn hitungan by hidup yg realisitis. Mosok Anak yg masih sekolah kuliah di kasih PTKP cuman 5 % dari penghasilan. Kedua. u UMKM sebaiknya dari awal terdafar dikasih waktu ... klo yg sekarang lgs dikenakan 0,5% dari Omset. Coba klo dagangannya itu barang yang laku spt rokok, pulsa dan bahan pokok makanan ... khan gak logis. Tujuannya mrk biar gemuk dulu baru dipajakin. Tarif tunggal akan tidak sesuai dgn "azas equality". Sebaiknya ada gradasi lagi paling tidak tiga lapis. Ke 3. Kompensasi kerugian perlu dibahas u kalangan SME (small Medium enterprise). Ke 4 Capital gain u kelompok richmen sebaiknya tetap menjadi obyek pajak penghasilan. Untuk itu perlu ditinjau lagi masyalah PPh final transaksi di bursa efek.. krn fenomenanya bhw mereka yg kaya tambah semakin kaya. Apalgi penghasilan deviden (offshore) dll gak jadi obyek lagi. Ke 5 Tijau ulang ttg fasilitas perpajakan bg Investor asing dlm Koorporasi scr keseluruhan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya