PEMBIAYAAN DEFISIT

Rasio Utang 2020 Diperkirakan Melompat ke 37,5%

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 12:30 WIB
Rasio Utang 2020 Diperkirakan Melompat ke 37,5%

Markas besar World Bank di Washington, D.C, Amerika Serikat. (Foto: Simone D. McCourtie/World Bank)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memproyeksikan defisit anggaran Indonesia pada 2020 akan mencapai 6% dari produk domestik bruto (PDB) dengan rasio utang mencapai 37,5% dari PDB, jauh meningkat bila dibandingkan dengan posisi rasio utang pada 2019 yang 30,23% dari PDB.

Dengan defisit anggaran yang tetap dijaga di atas 3% hingga 2022, World Bank memperkirakan rasio utang Indonesia pada 2022 akan meningkat signifikan hingga 43% dari PDB.

"Utang pemerintah diperkirakan akan meningkat signifikan hingga 43% dari PDB pada 2022 dan akan mulai stabil pada 2023 hingga 2024," tulis World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospect edisi Desember 2020 yang dirilis hari ini, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Sepanjang 2020, World Bank mencatat Indonesia telah mengeluarkan paket kebijakan fiskal yang amat besar untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurut World Bank, anggaran program PEN yang dikucurkan setara dengan 4,3% dari PDB. Bila dibandingkan dengan negara lain, anggaran yang dikeluarkan Indonesia sudah setara dengan anggaran yang dikeluarkan China dan Filipina untuk merespons krisis di negara masing-masing.

Meski anggaran PEN yang dialokasikan pada APBN 2020 sudah tergolong tinggi, World Bank mencatat masih terdapat hambatan dalam eksekusi program PEN, terutama program PEN untuk dukungan kesehatan serta dukungan sektoral dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

"Realisasi anggaran kesehatan yang lambat menunjukkan lambatnya proses procurement oleh pemerintah, kompleksnya proses verifikasi untuk memberikan dukungan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan, terbatasnya kapasitas Kementerian Kesehatan," tulis World Bank.

Pada tahun yang akan datang, World Bank memperkirakan total belanja negara akan dikurangi secara perlahan seiring berakhirnya pandemi Covid-19.

Pada 2022, World Bank memperkirakan total belanja negara mencapai 14,7% dari PDB, lebih rendah dari belanja negara pada 2020 yang setara dengan 15,8% dari PDB.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Meski demikian, World Bank mencatat Indonesia masih akan dibebani oleh beban belanja bunga utang pada tahun-tahun yang akan datang akibat banyaknya utang yang ditarik pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2022, World Bank memperkirakan belanja bunga utang Pemerintah Indonesia akan mencapai 2,5% dari PDB, lebih tinggi dari belanja bunga utang pada 2020 yang diperkirakan setara dengan 1,8% PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 14:28 WIB

Pemerintah harus dapat mencari sumber pemasukan lain untu negara agar rasio utang Indonesia tidak semakin besar.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:45 WIB KINERJA MONETER

Utang Luar Negeri Indonesia Menyusut Tipis Jadi 405,7 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000