KEPATUHAN PAJAK

Rasio Kepatuhan Formal WP Rendah, DJP Masih Berupaya Capai 80%

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 16:51 WIB
Rasio Kepatuhan Formal WP Rendah, DJP Masih Berupaya Capai 80%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan maupun orang pribadi stagnan. Hingga semester I/2020 baru 11,46 juta atau 60,34% dari 19 juta wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini total wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sudah meningkat dari realisasi semester I/2020.

“Sudah bertambah lagi saat ini. Kami terus melakukan pengawasan terhadap para wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunannya," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Berdasarkan catatan DJP, rasio kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan belum mencapai target karena pandemi Covid-19 telah sempat memaksa otoritas menutup pelayanan langsung kantor pajak.

Akibatnya, banyak wajib pajak yang terkendala dalam penyampaian SPT tahunan tidak bisa mendapatkan pelayanan tatap muka. Meski masih rendah, target rasio kepatuhan tetap ditargetkan mencapai 80% pada akhir 2020.

“Semoga bisa tercapai 80%,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

DJP sebenarnya telah memberikan relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020, batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2020 diundur menjadi 30 April 2020.

Wajib pajak orang pribadi dan badan juga diberi relaksasi waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Kelengkapan SPT tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020 menggunakan formulir SPT pembetulan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 00:02 WIB

Adanya relaksasi waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan mungkin juga belum meningkatkan kepatuhan pajak secara efektif karena masih berada dalam masa pandemi, sehingga kiranya DJP memerlukan strategi pengawasan yang tepat terhadap wajib pajak, utamanya dapat mengoptimalkan compliance risk management.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar