SENGKETA PAJAK

PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:20 WIB
PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak eksepsi Ditjen Pajak (DJP) sekaligus membatalkan ketetapan pajak Rp13,7 miliar perusahaan CV MAL.

Dalam persidangan yang diketuai Husein Amin Efendi, Liza Valianty, serta Lusinda Panjaitan, Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan bahwa Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp13,7 miliar terhadap CV MAL.

Kuasa Hukum CV MAL Cuaca Teger mengapresiasi putusan No.60/G/2019/PTUN.Sby yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/10/2019) tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

“Putusan Majelis Hakim sesuai dengan UU KUP dan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Teger menghadirkan saksi ahli Vita Emia Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Sementara, Kuasa Hukum DJP batal menghadirkan saksi ahli yang sebelumnya dijanjikan.

Awalnya, Kepala KPP Gresik Utara menerbitkan SKPKB PPN senilai Rp13,7 miliar untuk tahun pajak 2012. Kemudian CV MAL, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dengan alasan Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan ketetapan utang pajak.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Teger mengatakan dalam kasus lain dengan masalah yang sama, dia juga mencoba mengajukan gugatan terhadap Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan SKPKB Pajak Penghasilan (PPh) ke Pengadilan Pajak. Langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan untuk menguji dalil DJP yang disampaikan di persidangan PTUN.

Pada sidang pertama yang baru dilakukan Senin (21/10/2019), Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada tergugat DJP untuk membuat uraian dasar hukum apakah Pengadilan Pajak berwenang atau tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2019 | 17:16 WIB

GUGATAN yang dimaksut itu BANDING ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI