REVISI UU KUP

Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:45 WIB
Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan ketentuan mengenai penunjukkan pihak lain untuk memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE.

Pasalnya, tidak hanya penjual dan pembeli yang terlibat dalam suatu transaksi, tetapi juga pihak lain. Namun, UU KUP saat ini tidak memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk pemungut atau pemotong selain pembeli dan penjual.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan keterbatasan UU KUP saat ini, pemerintah ingin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak baik untuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak transaksi elektronik (PTE).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

“Jadi, kami beri tanggung jawab walau tidak bertransaksi secara langsung tetapi tetap dapat memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE," ujar Suryo, Senin (5/7/2021).

Dengan adanya teknologi digital, transaksi yang terjadi pada saat ini tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tetapi juga pihak lain. Salah satu contohnya adalah pada transaksi e-commerce dan transaksi financial technology (Fintech).

"Jadi [transaksi] dilakukan melalui platform tetapi ada organizer di sisi yang berbeda antara pembeli dan penjual," ujar Suryo.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Ketentuan pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut sesungguhnya telah dijalankan pemerintah setelah diterbitkannya Perpu 1/2020. Beleid tersebut turut mengatur tentang PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun, ketentuan tersebut masih diberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk digital dari luar daerah pabean yang dijual kepada konsumen dalam negeri.

Dengan demikian, diperlukan landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas pihak lain di dalam negeri

"Ini adalah salah satu contoh supaya kami memiliki basis yang cukup. Supaya kami bisa menunjuk mereka sekaligus memperluas basis pemajakan," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 01:32 WIB

assalamualaikum min. mau nanya boleh. dengan tindak manipulasi terhadap transaksi PPn seperti ini. apakah bisa indonesia menerapkan lembaran barcode yg telah disediakan oleh kemenkue. agar transaksi lebih trasparan dalam transaksi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time