DKI JAKARTA

Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:30 WIB
Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana merekrut sebanyak 400 petugas untuk memetakan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepada Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan Bapenda saat ini sedang melakukan proses seleksi ratusan petugas untuk pemetaan pajak daerah tersebut.

"Mereka yang direkrut akan bertugas melakukan penginputan dan pemetaan data objek PBB-P2 se-DKI Jakarta. Mereka akan mulai aktif bekerja mulai Agustus hingga November 2020 mendatang," ujar Yuspin, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Menurut Yuspin, kegiataan pemetaan ini merupakan langkah penting dan fundamental untuk pengelolaan pajak daerah dan peningkatan potensi pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun-tahun mendatang.

Dia menambahkan petugas pemetaan pajak daerah yang baru akan dikerahkan ke seluruh kantor unit pelayanan pendapatan daerah tingkat kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, selain Kepulauan Seribu.

Dari kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat semakin mengetahui kondisi terkini dan sebenarnya dari objek PPB-P2. Adapun pemetaan PBB-P2 ini merupakan bagian dari persiapan sensus pajak daerah.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

"Misalnya, sebelumnya data SPPT-PBB P2 hanya tanah, sedangkan di lokasi objek telah berdiri bangunan sehingga menjadi potensi penerimaan pendapatan daerah," ujar Yuspin dikutip dari beritajakarta.

Lebih lanjut, peta objek PBB tersebut akan menjadi landasan dari peta potensi 6 objek pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 10:36 WIB

setelah 4 bulan masih dipekerjakan ?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak