KEUANGAN NEGARA

Perkuat Pengawasan Pelaksanaan APBN, Itjen Kemenkeu Gandeng BPKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Februari 2021 | 16:45 WIB
Perkuat Pengawasan Pelaksanaan APBN, Itjen Kemenkeu Gandeng BPKP

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu) 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenkeu akan memperkuat kerja sama dalam peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan Irjen Kemenkeu Sumiyati sepakat merumuskan nota kesepahaman atau MoU. Adapun tujuan utama dari MoU nantinya diharapkan alat untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Ini untuk kepentingan bersama dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi yaitu untuk membangun kerja sama yang lebih intensif, bersinergi untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara," kata Sumiyati dalam keterangan resmi, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sumiyati menuturkan Itjen Kemenkeu mempunyai kepentingan yang besar untuk meningkatkan kerja sama dengan BPKP. Menurutnya, posisi Kemenkeu sebagai Chief Financial Officer (CFO) anggaran memerlukan dukungan kuat dari BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, kerja sama yang lebih erat dengan BPKP akan mendukung proses pengawasan pengelolaan keuangan secara holistik. Hal tersebut tidak hanya berlaku pada anggaran kementerian/lembaga di pemerintah pusat dan pemda, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan untuk anggaran yang dialokasikan kepada K/L/P dan BUMN yang diluar pengawasan Kemenkeu.

Untuk itu, desain MoU antara BPKP dan Itjen Kemenkeu akan menghasilkan pengawasan end-to-end dari sisi Menkeu sebagai bendahara umum negara dan kewenangan pengawasan yang dimiliki BPKP. MoU tersebut juga mengakomodir pertukaran data antara kedua lembaga.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Ruang lingkup MoU BPKP dan Itjen Kemenkeu meliputi beberapa aspek seperti pengawasan APBN, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus terindikasi kecurangan, kerja sama pertukaran data dan informasi.

Selanjutnya, aspek peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

Sementara itu, Yusuf Ateh menyambut baik kerja sama dengan Kemenkeu dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, MoU yang dirintis saat ini menjadi cara melakukan sinergi untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara.

"Kita memang harus kompak antara BPKP dengan Kementerian Keuangan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 22:33 WIB

Adanya kerjasama, apalagi dengan adanya MOU antara BPKP dan kementrian keuangan jangan sampai malah membatasi/menghilangkan tugas utama BPKP. Pengawasan anggaran harus dipantau secara intensif sebagai wujud dari check and belance. Jangan sampai karena adanya kerjasama ini malah membuat BPKP lengah dan abai.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI