INSENTIF PAJAK

Pengusaha Minta Penerima Insentif Pajak 2021 Diperluas, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 16:05 WIB
Pengusaha Minta Penerima Insentif Pajak 2021 Diperluas, Ini Alasannya

Ilustrasi. Pekerja melayani pengunjung di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (30/1/2021). Industri di sektor ekonomi kreatif seperti toko yang memasarkan oleh-oleh khas daerah diharapkan dapat menggeliatkan UMKM, menciptakan lapangan kerja dan bisa meningkatkan nilai tambah dari sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan kepada pemerintah untuk mempertahankan, bahkan memperluas jumlah sektor dan bidang usaha yang bisa memperoleh insentif pajak pada 2021.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan apabila dimungkinkan, cakupan sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak justru lebih luas dari cakupan pada 2020.

"Mengapa [diperluas]? Karena tahun ini banyak usaha mulai merasakan dampak pandemi Covid-19. Tahun lalu mungkin masih ada kontrak atau pekerjaan yang belum selesai sehingga tetap diselesaikan sehingga masih ada income," ujar Siddhi, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Untuk tahun ini, Siddhi mengungkapkan banyak sektor usaha yang penghasilannya stagnan. Hal ini dikarenakan banyak kontrak yang sudah selesai dikerjakan. Sementara kontrak atau pekerjaan pada 2021, menurutnya, cenderung minim.

Selain itu, mobilitas masyarakat diproyeksi masih belum meningkat seiring dengan tingginya kasus penularan virus Corona. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas konsumsi masyarakat yang masih belum dapat dipastikan pulih.

Siddhi mengatakan insentif pajak, khususnya fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang diberikan oleh pemerintah pada 2020 melalui PMK 86/2020, amat berguna dalam membantu cash flow dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Di tengah situasi pandemi seperti saat ini, Siddhi menekankan masih banyak sektor usaha yang membutuhkan insentif pajak. Dalam memberikan fasilitas, pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan multi years dan tidak terjebak dalam sudut pandang 1 tahun anggaran saja. Hal ini mengingat pandemi tidak bisa diselesaikan dalam waktu setahun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22, serta diskon angsuran PPh Pasal 25. Namun, sektor yang berhak menerima fasilitas ini akan dirombak.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujar Sri Mulyani. Simak artikel ‘Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Februari 2021 | 23:04 WIB

setuju, tapi berkaca dari kemarin yang tidak 100% dimanfaatkan insentifnya mungkin perlu dikaji bagi industri mana saja yang sekiranya perlu insentif sehingga yang tidak perlu memanfaatkan insentif tidak diberikan insentif

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?