BERITA PAJAK HARI INI

Pengurangan Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Pengaruhi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:04 WIB
Pengurangan Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Pengaruhi Penerimaan

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Juli 2021 masih minus 4,4%. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/8/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi itu sudah lebih kecil dibandingkan dengan kinerja hingga akhir Juni 2021 yang tercatat minus 7,3%. Realisasi itu juga lebih baik dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu minus 24,9%.

“Ini menunjukkan bahwa pertama tentu beberapa pemberian fasilitas sebagian dari sektor, ada yang sudah di-phase out [dihapus],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Salah satu insentif yang dimaksud adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 82/2021, insentif PPh Pasal 25 periode Juli-Desember 2021 hanya diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU. Jumlah ini berkurang signifikan dari sebelumnya 1.018 KLU.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan rencana terbitnya peraturan pemerintah (PP) baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Aturan baru itu ditargetkan bisa terbit dalam waktu dekat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perbaikan Ekonomi

Perbaikan realisasi penerimaan PPh badan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga menunjukkan adanya perbaikan ekonomi. Pada kuartal I/2021, penerimaan minus 40,5%. Pada kuartal II/2021 kinerja sudah berbalik positif menjadi tumbuh 11,2%. Untuk penerimaan hanya pada Juli 2021 tercatat tumbuh 30,3%.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

“Ini juga menggambarkan bahwa perbaikan ekonominya mulai tumbuh. Ada [kinerja] yang memberikan harapan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita lakukan karena adanya Covid, mudah sekali terjadi pembalikan kembali,” ujarnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak total hingga Juli 2021 senilai Rp647,7 triliun atau tumbuh 7,6% secara tahunan. Realisasi tersebut juga setara dengan 52,7% terhadap target pada tahun ini senilai Rp1.229,59 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Insentif PPh Pasal 25

Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp51,97 triliun atau 82,7% dari pagu. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp19,31 triliun di antaranya merupakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

"Untuk PPh pasal 25 ada 56.858 wajib pajak [senilai] Rp19,31 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

PPh Final Bunga Obligasi

Saat ini, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri adalah sebesar 15%, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri hanya sebesar 10% sebagai dampak ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, akan ada perubahan tarif untuk wajib pajak dalam negeri.

"Masih on schedule [PP] akan diterbitkan di bulan Agustus ini," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Deni Ridwan. (DDTCNews)

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Permintaan Informasi Keuangan

Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) standardisasi penyampaian respons atas permintaan informasi keuangan kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Otoritas tengah berupaya untuk mendefinisikan format respons atas permintaan informasi keuangan guna menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk jawaban dari LJK atas permintaan informasi keuangan.

"Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LJK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi," tulis DJP dalam keterangan resmi. Simak ‘Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Inflasi Rendah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut inflasi kuartal II/2021 terkendali sebesar 1,52%. Angka inflasi itu jauh di bawah target 2021 yaitu 3%.

“Tetapi kita juga tahu bahwa inflasi yang rendah bisa bukan hal yang menggembirakan karena bisa saja ini mengindikasikan turunnya daya beli masyarakat akibat pembatasan aktivitas dan mobilitas,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden meminta TPIP dan TPID untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga barang, khususnya barang kebutuhan pokok. Menurutnya, dalam kondisi daya beli masyarakat yang menurun, stabilitas harga barang menjadi hal yang penting. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Pajak Karbon

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif rencana pengenalan pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon.

“Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 13:10 WIB

Walaupun terjadi pengurangan penerimaan diskon angsuran PPh Pasal 25, sehingga menyebabkan penurunan penerimaan pajak. Tetapi, realisasi penerimaan pajak tersebut sudah lebih baik dari tahun sebelumnya dan menandakan bahwa sudah adanya pemulihan kondisi perekonomian indonesia pasca terdampak pademi.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?