PERMENDAGRI 6/2023

Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB
Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Tampilan awal salinan Permendagri 6/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbebas dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

"[Sementara itu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendagri 6/2023, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Tak Berlaku bagi Kendaraan Konversi

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dimaksud dalam Permendagri 6/2023 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

"Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung, baik dari kendaraan maupun dari luar," bunyi Pasal 1 angka 2 Permendagri 6/2023.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui Permendagri 82/2022 menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah maksimal sebesar 10% dari dasar PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 10% dari dasar pengenaan tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Dengan berlakunya Permendagri 6/2023 maka Permendagri 82/2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendagri 6/2023 telah diundangkan pada 11 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2023 | 12:31 WIB

sangat setuju sekali ini lah keberpihakan negara kepada rakyat jelata dengan subsidi bagi yg gak mampu merdekaaa

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut