PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot Tidak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:10 WIB
Pengumuman! Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi. Logo e-Bupot. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Besok pagi, Kamis (30/7/2020), aplikasi e-Bupot untuk sementara tidak bisa diakses.

Informasi ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya. Aplikasi e-Bupot tidak bisa diakses mulai pukul 06.00—08.00 WIB. Tidak bisa diaksesnya aplikasi dikarenakan DJP akan melakukan pemeliharaan sistem.

“Dalam rangka pemeliharaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk sementara aplikasi e-Bupot tidak dapat diakses,” demikian penggalan informasi yang disampaikan DJP, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dengan demikian, otoritas pajak meminta agar wajib pajak pengguna layanan elektronik itu dapat mengantisipasi pemanfaatannya pada waktu tersebut. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, implementasi nasional e-Bupot 23/26 untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP) dimulai pada 1 Agustus 2020. Pemberlakuan secara nasional ini dilakukan setelah otoritas mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020.

E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Perangkat lunak ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Kriteria wajib pajak yang wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020 adalah pertama, seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia. Kedua, PKP itu memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Ketiga, PKP itu menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong. Keempat, PKP itu sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik. Simak artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 23:06 WIB

semoga peremajaan sistemnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mengingat sistem inisangat membantu dan memudahkan bagi banyak pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya