KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Impor Masih Negatif Hingga Februari 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:43 WIB
Penerimaan Pajak Impor Masih Negatif Hingga Februari 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dalam rangka impor disebut terus mengalami tekanan hingga dua bulan pertama tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tekanan yang dirasakan perekonomian tercermin dari terkontraksinya penerimaan pajak dalam rangka impor hingga 7%. Pasalnya, sebagian besar impor yang dilakukan berupa bahan baku dan barang modal untuk pengolahan industri di dalam negeri.

"Kondisi perekonomian yang tengah menurun terbukti dari sisi penerimaan pada dua bulan pertama. Untuk pajak impor yang turun sekitar 7%," katanya dalam sebuah diskusi yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Suryo mengatakan tekanan perekonomian berpotensi menyebabkan turunnya kapasitas produksi perusahaan nasional yang bahan bakunya berasal dari luar negeri. Tren penurunan ini, menurutnya, merupakan lanjutan pelemahan kegiatan ekspor-impor yang sudah terjadi tahun lalu.

Oleh karena itu, stimulus akan terus diberikan agar pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi. Omnibus law perpajakan menjadi instrumen kebijakan utama yang diharapkan mampu memberi stimulus terhadap perekonomian agar tetap tumbuh.

Selain itu, opsi untuk menambah insentif juga sedang digodok oleh otoritas fiskal. Fasilitas bagi pelaku usaha dalam bentuk relaksasi pembayaran PPh 21 dan PPh 22, menurut Suryo, akan difinalisasi dalam waktu dekat.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

"Jadi, kita perlu sesuatu untuk melakukan stimulasi agar orang bergerak. Untuk insentif tambahan seperti PPh 21 dan lainnya kita sedang rumuskan dan ini akan dirapatkan di Kantor Menko [Perekonomian]," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Januari 2020, sebagian besar penerimaan pajak dalam rangka impor mengalami kontraksi. Realisasi penerimaan PPN impor mencapai Rp12,2 triliun, tumbuh negatif 11,6% dari periode sama tahun lalu yang mampu mengumpulkan Rp13,8 triliun.

Kemudian, setoran PPh 22 Impor hingga akhir Januari 2020 tercatat sebesar Rp4,3 triliun. Realisasi tersebut tumbuh negatif 7,4% dari periode sama tahun sebelumnya senilai Rp4,6 triliun. Penerimaan PPnBM Impor masih tumbuh 2%, dengan realisasi senilai Rp100 miliar.

Sementara itu, penerimaan total pajak dalam rangka impor lainnya hingga akhir Januari membukukan realisasi setoran senilai Rp16,6 triliun. Capaian tersebut terkontraksi 10,5% dari tahun lalu yang mencapai penerimaan sebesar Rp18,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Maret 2020 | 22:46 WIB

Perlunya insentif yang bekerja seperti tax amnesty demi mendorong penerimaan dari wajib pajak yang kurang potensial dalam momen mendekati masa pelaporan spt tahunan seperti ini seharusnya dapat menjadi opsi yang baik

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut