REALISASI STIMULUS COVID-19

Penanganan Covid-19 Terhambat Birokrasi, PP 23/2020 Perlu Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 03 Agustus 2020 | 13:49 WIB
Penanganan Covid-19 Terhambat Birokrasi, PP 23/2020 Perlu Direvisi

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung menikmati suasana senja di sekitar GBIP Immanuel atau Gereja Blenduk di tengah pandemi COVID-19 di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2020). Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 27 Juli 2020, kasus positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100.303 kasus, dimana 58.173 orang dinyatakan sembuh dan 4.838 orang meninggal dunia. Data tersebut menempatkan Indonesia menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi keempat di Asia. ANT

JAKARTA, DDTCNews—Kinerja pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi ekonomi masih cenderung terhambat oleh birokrasi yang ruwet.

Hal itu disampaikan Sigit Pramono, Ketua Umum Gerakan Pakai Masker. Pria yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama BNI ini mengatakan hambatan birokrasi ini terbukti dari rendahnya pencairan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Saya harap Satgas PEN bisa mendorong birokrasi pemerintah untuk mempercepat realisasi anggaran," kata Sigit dalam webinar yang diselenggarakan oleh Gerakan Pakai Masker, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Sigit menilai pemerintah perlu mengurai instansi atau pihak mana saja yang menghambat pencairan anggaran PEN tersebut. Dia memperkirakan setidaknya ada lima pihak yang memiliki potensi menghambat pencairan tersebut.

Misal, proses di Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Senada, Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan Covid-19 Raden Pardede mengakui masih terdapat hambatan dari sisi birokrasi. "Birokrasi kita masih melihat pandemi sebagai business as usual dan kita akan ada adjustment di situ," ujar Raden.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Tak menutup kemungkinan, terdapat banyak beleid penanganan pandemi Covid-19 yang dalam mekanismenya akan seperti selama ini, yaitu berbelit dan menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Untuk itu, Raden mengusulkan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang merupakan beleid pelaksana dari program PEN sebagaimana diatur Perppu No. 1/2020 yang sudah diundangkan menjadi UU No. 2/2020.

Salah satunya contohnya adalah penempatan dana pada perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM tidak akan lagi memerlukan mekanisme penyaluran dari bank peserta dan bank pelaksana.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

"Tidak ada lagi penempatan dana pakai bank pelaksana yang demikian rumit itu. Semua bank dapat asalkan bank itu bank sehat menurut OJK," ujar Raden.

Penempatan uang negara seperti yang dilakukan di bank-bank BUMN sebesar Rp30 triliun perlu tetap dilanjutkan agar bank memiliki dana murah yang bisa disalurkan dalam bentuk kredit modal kerja.

Penjaminan juga penting untuk tetap diberikan agar bank lebih memberanikan diri untuk menyalurkan kredit di tengah krisis ekonomi dan risiko kredit yang tinggi pada situasi saat ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Agustus 2020 | 21:35 WIB

#MariBicara reformasi birokrasi penanganan Covid-19 tidak bisa hanya dimaknai sesempit untuk penyaluran kredit pemulihan ekonomi nasional, melainkan juga pada aspek kesehatan, seperti pengadaan barang/jasa/obat-obatan kesehatan penyembuhan Covid-19. Lebih lanjut, pemangkasan birokrasi dalam penyaluran dana BPJS merupakan hal yang harus dilakukan, karena berpengaruh pada layanan yang diberikan rumah sakit pada masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19 menjadi lama dan tidak segera ditangani, hal itu merupakan pengalaman empiris yang dialami oleh penulis.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP