PENGAWASAN PAJAK

Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:30 WIB
Penagihan Aktif, Mobil Milik Penunggak Pajak Rp6 Miliar Dilelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan pajak. KPP Madya Dua Bandung bersama Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung belum lama ini melakukan penjualan secara lelang atas barang sitaan PT. X berupa kendaraan roda 4. Lelang dilakukan secara daring pada akhir Januari 2022 lalu.

Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly menyampaikan penjualan secara lelang ini merupakan salah satu langkah penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

"Sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-189/PMK.03/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara," ungkap Fery, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Objek penjualan secara lelang kali ini berupa mobil jenis Light Truck Box Hino 11 SDL Tahun 2020 dengan nomor polisi D 9475 YB. Barang tersebut telah terjual kepada salah seorang warga Salatiga berinisial S dengan harga Rp212 juta.

Fery menambahkan, PT. X selaku wajib pajak memiliki utang pajak sebesar Rp6 miliar. Atas utang pajak ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Anom Wibawa menyita aset kendaraan roda 4 tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Namun, sampai jatuh tempo pelunasan wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga JSPN melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang.

"Tindakan penjualan secara lelang ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang telah dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk melunasi sisa tunggakan pajaknya," kata Anom. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Maret 2022 | 19:19 WIB

kasian

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB