KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Terus Sempurnakan Implementasi PPN PMSE

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 20:15 WIB
Pemerintah Bakal Terus Sempurnakan Implementasi PPN PMSE

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam webinar bertajuk Taxation and Digitalization in Asia, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menyempurnakan implementasi pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penerapan PPN PMSE di Indonesia sudah tergolong sederhana, mulai dari registrasi, pembayaran, sampai dengan pelaporan sudah dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem elektronik.

"Meski sudah tergolong sukses, kami masih ingin lebih banyak mengumpulkan informasi mengenai penjualan PMSE asing di Indonesia, menurunkan biaya kepatuhan, serta meningkatkan pengawasan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dalam webinar bertajuk Taxation and Digitalization in Asia, Febrio menjelaskan nilai ekonomi digital di Indonesia sangat besar, terbukti dengan gross merchandise value (GMV) yang diperkirakan telah mencapai US$44 miliar atau setara dengan Rp627 triliun pada 2020.

Dengan nilai tersebut, Indonesia diperkirakan berkontribusi hampir 50% dari total GMV ekonomi digital di Asia Tenggara. Untuk itu, pemerintah dituntut untuk mampu merespons perkembangan ekonomi digital dengan kebijakan pajak yang tepat.

Apabila tidak, lanjut Febrio, hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku yang bergerak di sektor ekonomi digital. Menurutnya, setiap pelaku usaha dari sektor manapun, baik konvensional maupun digital, atau baik domestik maupun asing seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

"Kegagalan untuk memajaki ekonomi digital secara adil bisa meningkatkan kesempatan penghindaran pajak. Hal ini berdampak negatif terhadap keadilan dan keberlanjutan fiskal," ujar Febrio.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, Indonesia menerapkan PPN PMSE untuk menjawab tantangan pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital.

Seperti diketahui, PPN PMSE resmi berlaku di Indonesia seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang turut mengatur PPN PMSE dan juga aturan pelaksanaannya yaitu PMK 48/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 19:08 WIB

PPN PMSE menciptakan level playing field sehingga terjadi keadilan pemajakan atas toko konvensional dengan toko online. Selain itu, penyempurnaan PPN PMSE menjadi langkah penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya