KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Insentif PPN Rumah DPT Baru 10%, REI Ungkap Kendalanya

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Desember 2021 | 15:00 WIB
Pemanfaatan Insentif PPN Rumah DPT Baru 10%, REI Ungkap Kendalanya

Pekerja mengangkut peralatan saat menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Tinggede, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Real Estate Indonesia (REI) menyebut realisasi pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga saat ini baru sekitar 10% dari pagu yang diberikan pemerintah senilai Rp5 triliun.

Wakil Ketua REI Hari Ganie mengaku menerima teguran dari Kemenko Perekonomian terkait realisasi pemanfaatan PPN rumah DTP yang masih kecil. Menurutnya, terdapat sejumlah tantangan untuk merealisasikan insentif tersebut.

"Data kami lucu, PPN DTP ini ternyata antara anggaran yang dialokasikan di dana PEN dengan yang tercatat itu realisasinya cuma 10%. Ini enggak tahu teman-teman bagaimana, sudah dikasih peluang tapi tidak dimanfaatkan," katanya, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Hari mengatakan insentif PPN DTP sejauh ini telah efektif mendorong pemulihan sektor properti. Menurutnya, insentif tersebut juga masih dibutuhkan masyarakat yang belum memiliki rumah.

Dia menyebut hingga saat ini telah banyak pembangunan rumah di Indonesia. Sayangnya, berita acara serah terima (BAST) properti yang diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai syarat memperoleh insentif PPN DTP masih rendah.

Setelah melakukan evaluasi, Hari menemukan 2 alasan pemanfaatan insentif PPN rumah DTP yang rendah. Pertama, tidak mudah membuat BAST untuk rumah menengah ke atas karena proses pembangunannya lebih lama.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Kedua, terdapat sejumlah problem dalam perizinan pembangunan rumah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG). Menurutnya, urusan perizinan tersebut juga erat berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Hari menyatakan akan terus mendorong pemanfaatan insentif PPN rumah DTP dapat bertambah hingga tutup buku. Selain itu, dia juga mengupayakan agar insentif tersebut dapat diperpanjang hingga 2022.

"Surat kepada Menko Perekonomian untuk PPN DTP sudah dimasukkan agar dapat perpanjang sampai tahun 2022," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2021 | 08:43 WIB

pasal 3 dari PMK.103/PMK.03/2021 yaitu mengenai berita acara serah terima yang wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Untuk bisa daftar dalam aplikasi dikementrian perumahan yang bernama SIKUMBANG tersebut syaratnya adalah pendaftar harus berbadan hukum (WAJIB PAJAK BADAN YANG TELAH PKP) Dengan demikian yang bisa menikmati insentif tersebut hanyalah Wajib Pajak PKP badan hukum sedangkan Pengembang PKP WPOP TIDAK DAPAT MENIKMATI karna bukan berbadan hukum. Demi keadilan PMk tersebut perlu diperbaiki kembali

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun