KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Bakal Dibahas Panja DPR Mulai Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 17:00 WIB
Pajak Karbon Bakal Dibahas Panja DPR Mulai Pekan Depan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo menyatakan pembahasan perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terutama perihal jenis pungutan baru seperti pajak karbon akan mulai dibahas pada pekan depan.

Andreas mengatakan rencana pengenaan pajak karbon masuk dalam perubahan RUU KUP kelima sudah dijelaskan menteri keuangan dan menteri hukum dan HAM. Selanjutnya, proses pembahasan akan dilakukan oleh panitia kerja dari Komisi XI.

"Sekarang sudah bentuk panitia kerja [Panja] dan mulai minggu depan mulai bekerja," katanya dalam acara Dialog Industri Tempo bertajuk Carbon Tax, Siapkah Kita?, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Anggota Fraksi PDIP itu memaparkan Panja RUU KUP akan mendalami dua dokumen yang dikirim pemerintah yaitu naskah akademik dan isi dari RUU KUP. Pembahasan tentang RUU KUP juga akan mengundang berbagai pihak, terutama pelaku usaha.

Dia menegaskan semangat utama dari kebijakan pajak karbon adalah mendukung upaya pengendalian perubahan iklim. Selain itu, desain pajak karbon juga sebagai cara pemerintah mengubah perilaku pelaku usaha agar melakukan kegiatan produksi secara ramah lingkungan.

"Semangat [pajak karbon] itu menjaga lingkungan, menjadi sumber pembiayaan dalam mengatasi gap perubahan lingkungan, mengendalikan emisi dan mengubah perilaku ekonomi. Jangan sampai ini dianggap hanya untuk menambah penerimaan saja," tutur Andreas.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Dia menambahkan cakupan pembahasan pajak karbon sangat luas dan tidak sebatas pada kebijakan fiskal. Rencana pajak karbon akan dirumuskan dengan memberikan dampak distorsi sekecil mungkin bagi daya saing pelaku usaha domestik.

"Jadi perlu juga dilihat kesiapan kita seperti apa dan dalam panja akan diundang semua asosiasi yang terkena dampak mulai dari industri, sektor transportasi hingga sektor penyedia energi seperti pembangkit listrik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 19:53 WIB

Usaha pemerintah yang serius menangani permasalahan emisi di Indonesia melalui kebijakan pajak karbon perlu diapresiasi. Semoga seluruh rancangan kebijakan memperhatikan segala aspek, termasuk riset-riset yang pernah dilakukan serta kebijakan di luar negeri yang dapat diadaptasi, sehingga pelaksanaannya tidak menyebabkan distorsi kedepannya.

30 Juni 2021 | 08:19 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak karbon. Tarif yang akan dikenakan sebesar minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pengenaan pajak karbon rencananya akan dilakukan pada tahun 2022. Pengenaan pajak karbon dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun 2021 dan 29% pada tahun 2030.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP