PENERIMAAN PAJAK

Pajak atas Impor Masih Terkontraksi 5,43%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 15:07 WIB
Pajak atas Impor Masih Terkontraksi 5,43%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya aktivitas pengapalan ke Indonesia membuat realisasi pajak atas impor hingga akhir Oktober 2019 masih terkontraksi 5,43%.

Dalam dokumen APBN Kita Edisi November 2019, Kementerian Keuangan memaparkan realisasi penerimaan pajak atas impor sepanjang Januari—Oktober 2019 tercatat senilai Rp189,63 triliun atau terkontraksi 5,43% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.

“Target pertumbuhan penerimaan pajak atas impor 2019 adalah sebesar 21,41% (yoy). Namun, sampai dengan 31 Oktober 2019, pertumbuhan realisasi penerimaan baru menunjukkan -5,43% (yoy),” demikian pernyataan otoritas dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Kemenkeu menjelaskan kondisi penerimaan pajak impor itu sejalan dengan aktivitas impor yang menurun. Nilai impor kumulatif Indonesia sepanjang Januari—September 2019 tercatat tumbuh negatif 9,12% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika melihat detailnya, pajak pertambahan nilai (PPN) impor tercatat masih menjadi penyumbang terbesar yaitu senilai Rp140,68 triliun atau sekitar 74,2% dibandingkan keseluruhan penerimaan pajak impor. Namun, penerimaan tersebut masih terkontraksi 7,25%.

Sementara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 impor tercatat senilai Rp44,98 triliun atau menyumbang sekitar 23,7%. Namun, kinerja penerimaan pos pajak ini juga terkontraksi sekitar 0,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Adapun penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor tercatat senilai Rp3,97 triliun atau hanya 2,1% dari total penerimaan pajak impor selama 10 bulan pertama 2019. Realisasi itu mencatatkan pertumbuhan 14,98%.

“Penurunan kegiatan impor berdampak langsung terhadap output produksi karena sebagian besar komoditas impor adalah bahan baku dan barang modal,” imbuh Kemenkeu.

Akibatnya, penyerahan dalam negeri dan ekspor juga mengalami kontraksi. Ekspor tumbuh negatif 8% sampai dengan September 2019. Penurunan terutama dirasakan pada sektor-sektor utama, yaitu industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.

Moderasi impor ditambah dengan masih lemahnya harga komoditas di pasar global juga menjadi penyebab kontraksi penerimaan PPh Migas. Hingga Oktober 2019, penerimaan pos ini terkontraksi 9,27%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 21:17 WIB

..dan juga kinerja korporasi akan kurang menggembirakan krn banyak yang punya kewajiban diakhir tahun terutama yg pakai dana offshore ..yang terkonversi oleh nilai valas..

21 November 2019 | 21:14 WIB

import turun bisa juga krn ekpor barang terkait (yg di re-ekspor) juga turun ..banyak anomali penerimaan ... dan klo terjadi ekport naik tentu permintaan import bertambh meski penerimaan pajak belum tentu naik pula..secara total.. banyak restitusi .

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI