PELAPORAN SPT

NPWP Aktif tapi Belum Berpenghasilan, Wajib Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 11:13 WIB
NPWP Aktif tapi Belum Berpenghasilan, Wajib Lapor SPT?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun sama sekali belum berpenghasilan.

Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tetap ada ketika status NPWP masih aktif.

“Apabila NPWP Kakak masih berstatus aktif (tidak NE), maka Kakak tetap wajib lapor SPT Tahunan ya, Kak,” tulis akun @kring_pajak, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Otoritas mengatakan untuk wajib pajak yang tidak atau belum berpenghasilan dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan Form 1770SS status nihil. Tutorial tata cara pelaporan SPT 1770SS melalui e-filing tersebut dapat lihat pada tautan berikut. Lihat Komik Pajak ‘Belum Dapat Penghasilan, Tetap Lapor Pajak?’.

Adapun wajib pajak yang belum memiliki penghasilan juga dapat mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonefektif (NE). Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020.

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Kedua, wajib pajak OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Simak infografis Pajak ‘Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nur Azizah 27 Juli 2022 | 17:22 WIB

hallo kak mau tanya boleh,saya freshgraduate belm punya penghasilan tpi knpa npwpku statusnya aktif? dan gimana cara mengatasinya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI